SEKJEN DPR BERI KESAKSIAN PERSIDANGAN DUDHIE MAKMUN MUROD
Sekretaris Jenderal DPR RI Nining Indra Shaleh Msi, hadir sebagai saksi dalam Persidangan Khusus Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod terkait dengan cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom di jakarta, Senin (22/3).
Dalam keterangan yang disampaikan di pengadilan tersebut, Nining menjelaskan ketentuan-ketentuan yang terkait tugas konstitusional Dewan sesuai perundangan. Selain itu, ketentuan pencalonan Deputi Senior Bank Indonesia sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.
Dalam persidangan, Nining menjelaskan juga tentang mekanisme persidangan proses pencalonan Deputi Senior Bank Indonesia sesuai tata tertib Bank Indonesia dan proses pengambilan keputusan dalam rapat-rapat Dewan yang bersifat rahasia. Hak-hak keuangan dan administratif Anggota DPR RI, Peran dan tugas Sekretaris Jenderal DPR RI dalam memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian kepada Dewan .
Selain itu Nining juga menjelaskan hal hal yang terkait dengan dasar kebijakan Dewan dalam pengangkatan asisten Anggota DPR RI.
Dijelaskan Nining, pada persidangan tersebut dirinya lebih banyak menguraikan tentang mekanisme persidangan di DPR. Sehingga ada perbedaan subtansi keterangan antara dirinya dengan empat saksi lainnya dari mantan Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dari F-PDIP.